A. Ruang Lingkup
Pedoman ini dibuat untuk pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sukamulya yang tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan.
 
B. Singakatan dan Pengertian
1. Singkatan LPM
LPM singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
2. Penegrtian LPM
LPM adalah lembaga masyarakat di Desa/Kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa swadaya gotong-toyong masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dinamis dan maju.

C. Dasar Hukum dan Tujuan
1. Dasar hukum yang melandasi terbentuknya LPM:
a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain
 c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
 
2. Tujuan LPM
Mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dan menumbuhkan serta menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif di bidang perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian serta tindak lanjut pembangunan guna mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri, dinamis dan maju.